Minggu, 19 Mei 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKi)


Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.       Hak Cipta (copyright);
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a)       Paten (patent);
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b)       Desain industri (industrial design);
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
c)       Merek (trademark);
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
d)       Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e)       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
f)        Rahasia dagang (trade secret).
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sistem HKI atau HaKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan Haki di mata dunia
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Contoh Alat yang di Hak Patenkan
Nama Pemegang Paten    : Heru Herlambang
Alamat Pemegang Paten : Jln. Pesut 4 No171, Kel Kayuringin, Bekasi Selatan, Indonesia
Nama Alat                            : Alat Cuci Helm
No Paten                               : ID S0001063



Latar Belakang Ide Alat Cuci Helm
Berawal dari kegelisahan kami dalam penggunaan helm yang sering kami gunakan di mana untuk proses pencucian yang di lakukan sering  mengalami kesulitan , maka kami berfikir untuk menjalankan usaha ini  yang kami  jadikan sumber penghasilan kami, di mulai dengan beberapa kali uji coba maka kami berhasil menciptakan sebuah mesin cuci helm dengan konsep teknologi seperti mesin cuci layaknya yang kami namakan mesin cuci helm bertekhnologi twister.

Spesifikasi Alat Cuci Helm
o    Spesifikasi mesin cuci helm Tipe A :
ü  Ukuran 135 x 130 x 80 cm
ü  Spiner (pengeringan awal) untuk 4 (empat) helm
ü  Blower (pengeringan akhir) 4 (empat) helm
ü  Pompa Air
ü  Ultra violet
ü  Counter, buzzer dan timer
ü   Casing plat 1 ml
ü  Cat powder coating (anti karat)
ü   Minimalis.
ü  Moving
ü  Daya Max 1300 watt (mesin air + mesin spinner + mesin blower + eletrikal) 
Harga : Rp. 15.000.000
o    Spesifikasi mesin cuci helm Tipe B :
ü  Ukuran 135 x 130 x 80 cm
ü   Spiner (pengeringan awal) untuk 2 (dua) helm
ü   Blower (pengeringan akhir) 2 (dua) helm
ü   Tanpa Pompa Air
ü   Ultra violet
ü  Counter, buzzer dan timer
ü   Casing plat 1 ml
ü  Cat powder coating (anti karat)
ü   Minimalis.
ü  Moving
ü  Daya Max 800 watt (mesin air + mesin spinner + mesin blower + eletrikal)
Harga : Rp. 15.000.000

Cara Kerja Alat Cuci Helm
Terdapat 4 memncuci helm menggunakan Alat Cuci Helm ini. 
1.     Tahap pertama, pada tahap ini helm dicuci secara manual dengan tenaga manusia seperti  menggosok bagian dalam helm dengan shampoo khusus helm, membilas helm, dan meniriskan air yang tersisa dibagian dalam helm.
2.     Tahap Kedua, disebut tahap Pra Pengeringan( Spiner ) menggunakan sistem spiner yaitu diputar secara cepat didalam mesin Alat Cuci Helm.
3.     Tahap ketiga, disebut tahap pengeringan(Warm Blower) dimana helm dikeringkan dengan memanfaatkan kumparan panas dari Alat Cuci Helm.
4.     Tahap keempat, yaitu tahap finishing dimana helm di beri parfum khusus helm dan dikilapkan mengunakan Jelly Glosy.

Sumber : disandur dari http://alatcucihelm.com/ dan http://www.dgip.go.id/

Artikel Terkait

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKi)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email